BREAKING NEWS

Sabtu, 10 September 2022

Diduga Karena Sakit Hati, Seorang Pemuda di HST Tega Siram Muka Mantan Isteri Dengan Air Keras


BARABAI- Jajaran Polsek Pandawan, Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka diwilayah itu.

Diketahui pelaku berinisial MR (23) warga Desa Awang Baru RT. 003 RW. 002 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST, Kalsel.

Korbannya adalah seorang perempuan warga wilayah Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Kronologis kejadian berawal pada Jumat (9/9) sekira jam 03.00 Wita di kamar rumah pelapor (ayah korban,red) telah terjadi penganiayaan terhadap korban yang di lakukan orang tidak di kenal.

Saat itu, pelapor sedang tidur dengan isterinya dan korban tidur di kamar sebelahnya. Tiba-tiba korban berteriak minta tolong seperti orang sedang kesakitan dan pelapor terbangun dan langsung ingin keluar dari dalam kamar, namun saat itu pintu kamar pelapor terkunci dari luar hingga pelapor membuka paksa pintu kamarnya.

Setelah berhasil membuka pintu kamar, pelapor langsung menuju kamar korban dan melihat korban sambil menangis kesakitan dan memegangi wajahnya.

Saat di tanya oleh pelapor, korban mengatakan bahwa wajahnya baru saja di siram orang dengan air. Akibatnya wajah korban terasa sangat panas seperti terkana air cuka atau keras dan wajah korban mengalami luka bengkak warna kemerahan dan kehitaman seperti luka bakar.

Kemudian, pelapor melihat di dalam kamar rumah sudah tidak ada orang, yang mana pelaku masuk ke dalan rumah tersebut dengan cara lewat pintu gudang yang hanya di kunci dengan papan kecil.

Setelah itu, pelapor langsung membawa korban ke Rumah Sakit H Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandawan.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo mengatakan, pelaku MR diamankan Anggota Polsek Pandawan pada Jumat (9/9) sekira jam 12.00 Wita.

"Pelaku diamankan hasil penyelidikan Anggota Polsek Pandawan," kata Soebagiyo di Barabai, Sabtu (10/9).

Saat mengamankan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 botol bekas minuman Aqua yang berisikan air cuka karet (asam formiat 90%)  Merk SINTAS 90 kurang lebih sebanyak 125 ml, 1 label plastik warna putih yang bertuliskan cuka karet (asam formiat 90%) merk SINTAS 90, dan 1 lembar baju kaos switer warna hitam

Soebagiyo menuturkan, untuk motif pelaku, setelah 3 bulan pelaku cerai dengan isterinya, terdengar isu bahwa orang tua mantan isterinya menyebarkan aib pelaku kepada para tetangga.

"Karena korban adalah mantan isteri dari pelaku yang sudah bercerai kurang lebih 3 bulan, dan setelah cerai pelaku merasa kecewa dan sakit hati akibat kata-kata dari orang tua korban yang sering mengatakan kepada masyarakat tentang hal-hal yang tidak benar tentang pelaku dan keluarganya. Karena itu pelaku dendam dan emosi kepada korban dan orang tuanya," jelas Soebagiyo.

Soebagiyo menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pandawan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (2) UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 01 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 thn 2002 jo pasal 76C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP," demikian Soebagiyo. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes