BREAKING NEWS

Senin, 26 September 2022

Imam Suprastowo : 7 Oktober Kami Akan Berangkat Ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

BANJARMASIN- Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalimantan Selatan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan agar mencabut Pasal 8 Ayat 1 huruf b, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022, mengenai ukuran karapas di atas 12 cm baru bisa dikirim atau ekspor karena sangat merugikan.  

Hal itu disampaikan Komunitas Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalsel, saat melakukan audensi bersama Komisi II DPRD Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan di DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin (26/9).

"Kami sebagai masyarakat yang bekerja atau memiliki mata pencarian baik eksportir ataupun nelayan dan petambak dan pekerja kepiting bakau di Kalsel banyak mengalami dampak kerugian akibat peraturan tersebut, baik dari segi ekonomi, dikarenakan harga kepiting sangat murah sekali sehingga terjadi kerugian yang besar terhadap kami," kata Lukman, perwakilan Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha Eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalsel.

Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berdampak di Kalsel saja, juga berdampak secara nasional karena ukuran rata-rata kepiting bakau saat ini banyak tidak memenuhi standar ukuran di atas 12 cm, sebagaimana peraturan tersebut, dan yang memenuhi ukuran kepiting itu hanya beberapa persen saja, meski masa pembesaran sudah ber bulan-bulan tiga kali molting (ganti kulit).

Sedangkan kepiting lainnya seperti kepiting soka tidak diberlakukan aturan ukuran 12 cm itu, padahal pada dasarnya kepiting soka juga dari kepiting bakau yang dibudidayakan menjadi kepiting soka.

Melihat kondisi saat ini, lanjut dia, banyak nelayan yang sudah mengurangi aktivitasnya karena harga kepiting sangat murah, karena biasanya para nelayan inilah yang mencarikan bibit kepiting di sungai dan dijual ke petambak untuk dipelihara dibesarkan dalam tambak.

Akibatnya, nelayan tangkap yang sebelumnya bisa menghasilkan kurang lebih Rp 250 ribu per hari sekarang hanya mendapatkan sekitar dibawah Rp 100 ribu per hari.

Kondisi yang sama juga dirasakan para petambak. Mereka banyak mengalami kerugian disebabkan kepiting yang sudah dirawat di tambak, yang siap dipanen terkendala ukuran di atas 12 cm, karena banyak kepiting siap panen tidak mencapai ukuran tersebut.

Dampak peraturan tersebut juga dirasakan para pengusaha pengekspor kepiting karena realita pengukuran di lapangan tidak standar, sehingga menimbulkan kerugian saat pengiriman.

Ia menuturkan, kondisi seperti inilah yang perlu di kaji lagi pemerintah mengenai dampak terhadap aturan tersebut, karena terjadi banyak kerugian dan dirasa sangat menyusahkan para masyarakat.

Mereka menuntut agar Menteri Kelautan dan Perikanan agar mencabut Pasal 8 Ayat 1 huruf b, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022, mengenai ukuran karapas di atas 12 cm baru bisa dikirim atau ekspor.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalimantan Selatan ke pusat.

"Tanggal 7 Oktober kami berangkat ke Kementerian dan tanggal 8 Oktober kami konsultasikan bersama, besar harapan kami, Permen Nomor 16 Tahun 2022 ditinjau ulang atau direvisi,” pungkas Imam Suprastowo selaku leading sector di bidang ini. (mi/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes