BREAKING NEWS

Jumat, 16 September 2022

Kejari Batola Serahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

MARABAHAN- Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemanfaatan Kekayaan Desa pada Kegiatan Tukar Guling Tanah Desa Kolam, Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola, dengan KUD Jaya Utama Tahun 2009 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kamis (15/9).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, M. Hamidun Noor S.H mengugkapkan, dua berkas perkara yang diserahkan tersebut dengan masing-masing tersangka berinisial M dan SA.

M. Hamidun menjelaskan, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diketahui dalam proses peralihan hak tersebut tidak melalui prosedur yang benar, dan hanya diketahui ditingkat kecamatan dan belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta Gubernur Kalimantan Selatan.

"Seharusnya tukar guling dapat dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi tukar guling tanah seluas 6 hektar tersebut dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama, namun diberikan atas nama tersangka SA sebagai pribadi dan tanah tersebut adalah masih atas nama orang lain dan masih dalam jaminan kredit plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas," terangnya.

M. Hamidun menyebutkan, tukar guling tanah yang dilakukan tersangka SA dan M tanpa adanya penilaian dari tim appraisal, sehingga nilai tanah yang dilakukan tukar guling tidak setara.

"Akibat perbuatan kedua orang tersangka itu, desa kehilangan tanah seluas 2 hektar yang mana tanpa izin Bupati dan Gubernur," sebutnya.

"Seharusnya mekanisme pemanfaatan tanah desa hanya dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangunan serah guna dan bangunan guna serah," tambah M. Hamidun.

Dia menuturkan, terhadap tindakan yang dilakukan Kepala Desa dan Ketua KUD menguntungan diri pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 9, 15 ayat (1), (2), (3), dan (5)," tuturnya.

M. Hamidun menyebutkan, perbuatan tersangka diancam pidana Primair sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan Subsidiair sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya lagi.

Lebih lanjut M. Hamidun menjelaskan, dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap ke dua tersangka, untuk tersangka M dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Marabahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 04 Oktober 2022.

"Sementara untuk tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Marabahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 04 Oktober 2022," terangnya.

Ia menegaskan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti terhadap ke dua tersangka.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin," demikian M. Hamidun. (heru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes