BREAKING NEWS

Selasa, 20 September 2022

Tim Gabungan Polsek Liang Anggang Bekuk Pelaku Kepemilikan Sajam Tanpa Izin Sekaligus Narkotika

BANJARBARU- Anggota Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru bersama Anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel dipimpin langsung Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, SH.,MH mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (48). 

RH yang diketahui warga Jl. A. Yani Km. 24 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru ini diamankan karena kedapatan membawa sajam tanpa izin.

Secara bersamaan juga ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,33 gram yang disimpan didalam lipatan sarung handphone milik pelaku yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan, karena diduga pelaku rencananya ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Pelaku diamankan tim gabungan saat memancing di sungai di Jl. Kuranji Komplek Pesona Bandara RT. 32 RT. 05 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel pada Jumat (16/9) sekira pukul 18.00 wita.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (20/9) membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Iya benar, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan," katanya.

Aipda Kardi Gunadi menyebutkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya membawa senjata tajam jenis belati tanpa ada izin yang sah, dan mengakui senjata tersebut adalah miliknya. 

"Adapun maksud dan tujuan pelaku membawa senjata tajam tersebut adalah hanya untuk jaga diri saja," sebutnya.

Selain itu, lanjut Aipda Kardi Gunadi, pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam lipatan sarung handphone tersebut adalah milik pelaku.

"Rencananya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi pelaku sendiri," jelasnya.

Aipda Kardi Gunadi menegaskan, bahwa pelaku di sangkakan dua pasal. Yakni membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Selain itu, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman atau penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes