BREAKING NEWS

Selasa, 20 September 2022

Unit Opsnal Polsek Liang Anggang Amankan Empat Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan

BANJARBARU- Jajaran Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru berhasil membekuk empat orang terduga pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Keempat pelaku masing-masing berinisial MR, SE, YMB, dan RTW. Sedangkan Korbannya berinisial CA.

Peristiwa tersebut terjadi dipinggir Jalan Depan SD Alam Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel pada Minggu (11/9) sekira jam 02.30 Wita.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi kepada awak media ini, Selasa (20/9) mengungkapkan, kejadian bermula saat korban pulang dari sebuah Cafe di Jalan Trikora, tiba-tiba saat berada di TKP korban bersama temannya di cegat beberapa orang yang tiba-tiba langsung marah-marah dan memukul wajah korban, dan salah satu dari dari pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang kiri, yang kemudian menusuk korban hingga mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

"Atas peristiwa tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Idaman untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polsek Liang Anggang," terangnya.

Atas laporan tersebut, kata Aipda Kardi Gunadi, pada Senin (12/9) sekira pukul 16.00 wita, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana berhasil mengamankan pelaku berinisial SE di Jalan A.Yani Km. 23 Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 Wita tim berhasil mengamankan MR disekitar Warung LIK Trikora. Pada saat diamankan juga berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang berwarna coklat dan kumpang warna coklat yang sempat dibuang pelaku saat akan dilakukan penangkapan.

Lalu, sekira pukul 23.30 wita, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial YMB dan RTW disekitar Jalan Suka Maju Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Aipda Kardi Gunadi menyebutkan, dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dalam keadaan mabuk.

"Pelaku mengeroyok korban lantaran saat berjoget terkena siku hingga kemudian mengiring korban saat pulang dan mengeroyoknya," sebut Aipda Kardi.

Lalu, kata Aipda Kardi Gunadi, saat itu pelaku MR memiliki senjata tajam yang dibawa dipinggang kirinya dan menusukan ke arah korban sebanyak 2 kali. Sedangkan pelaku SE memegang dan memukul helm korban sebanyak 1 kali dan mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

Sementara untuk pelaku YMB memukul helm korban sebanyak 2 kali, dan pelaku RTW menarik celana korban hingga terjatuh dan memukul helm korban serta mengambilkan senjata tajam yang sempat terjatuh dari tangan pelaku MR.

"Saat ini ke empat pelaku beserta barang bukti satu bilah senjata tajam sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes