BREAKING NEWS

Sabtu, 15 Oktober 2022

Bupati Kapuas Serahkan SK Masyarakat Hukum Adat Untuk Desa Baronang

KUALA KAPUAS- Bupati Kapuas, Ben Brahim menyerahkan Surat keputusan (SK) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat(MHA) di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Surat yang di tandatangani langsung Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat itu diserahkan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Kamis (11/10).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Unsur Forkompinda Kabupaten Kapuas, kepala OPD terkait, Camat Kapuas Tengah dan Unsur Masyarakat Desa Baronang yang hadir dalam acara kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk di akui dan di lindungi secara hukum.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat mengungkapkan, sifat-sifat dan prinsip-prinsip Masyarakat Dayak dengan kehidupannya.

"Dengan adanya Masyarakat Hukum Adat yang memang sebenarnya dari nenek moyang kita dulu sudah ada, kita harus mempertahankannya sampai anak cucu kita," ujar Ben.

"Jangan sampai ada masyarakat kita yang kehilangan haknya, karena aturan-aturan yang tidak sejalan dengan keberadaban hukum dan kehidupan Masyarakat Adat Dayak," ucap Ben menambahkan.

Ben juga menyarankan, agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming uang dari para investor hingga menjual lahan, tanah atau ladang dan kebunnya hingga menjual tanahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berharap agar Masyarakat Desa Baronang diakui Hukum adatnya dan di lindungi undang-undang yang mengatur tentang masyarakat adat.

"Kami sangat berharap agar masyarakat adat Desa Baronang di akui dan dilindungi adatnya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kusmiatie.

Ia berharap, kedepan desa-desa lain juga mengajukan hukum adatnya.

"Hal ini untuk pemerintah kabupaten agar resmi direkomendasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Majelis Adat Dayak Nasional," jelasnya. (robby/andy/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes