BREAKING NEWS

Selasa, 04 Oktober 2022

JPU Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barbuk Dari Jaksa Penyidik Tindak Pidsus Kejari Kapuas


KUALA KAPUAS- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas.

Pelimpahan tahap II tersebut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan Pilgub dan Wagub Kalteng bersumber dari APBN tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin (3/10).

Dua tersangka yang telah resmi ditahan. Yakni berinisial O mantan Sekretaris KPU Kapuas dan BP mantan Komisioner KPU Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo didampingi para Kasi mengatakan, bahwa JPU telah menerima 2 berkas perkara atas inisial O dan BP dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng yang bersumber dana APBN tahun Anggaran 2020 pada KPU Kapuas.

"Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti," katanya.

Terhadap dua berkas perkara itu, disimpulkan bahwa kedua tersangka O dan BP secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan cara pemecahan paket pengadaan barang atau jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) dengan total pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp12,4 miliar," ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar. 

"Hal Itu berdasarkan perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya," demikian Kajari Kapuas. (roby/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes