BARABAI- Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H memimpin apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2022, di lapangan apel Mapolres HST, Senin (3/10).
Dalam amanat Dirlantas Lantas Polda Kalsel yang dibacakan Kapolres HST, disebutkan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra 2022 ini lebih mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan etle statis dan mobile, teguran serta tidak diperkenankan melaksanakan gakkum lantas secara stationer.
Ada tujuh prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Intan 2022 ini. Yaitu Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara; Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Masih Di Bawah Umur; Pengemudi Atau Pengendara Sepeda Motor Yang Berboncengan Lebih Dari Satu; dan Pengemudi Atau Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm Atau Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman.
Selanjutnya Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Dalam Pengaruh Atau Mengkonsumsi Alkohol; Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Melawan Arus; dan Pengemudi Atau Pengendara Ranmot Yang Melebihi Batas Kecepatan.
"Saya berharap melalui pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang kondusif," harapnya
"Dengan adanya kamseltibcar lantas yang kondusif, dalam hal ini secara tidak langsung kita turut berperan serta memelihara iklim pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di provinsi kalimantan selatan yang kita cintai ini," jelas kapolres menambahkan.
Operasi Zebra Intan 2022 ini serentak digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Presisi”. (hendra/jp).