BREAKING NEWS

Selasa, 01 November 2022

Bupati HSS Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

KANDANGAN- Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H Achmad Fikry, M. AP menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice, Selasa (1/11).

Rumah Restorative Justice tersebut diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, DR. Mukri, S.H, M.H, yang berada di Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, dan Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya.

Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H Achmad Fikry menyambut baik pembuatan Rumah Restorative Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya di Desa Bamban Selatan dan Desa Karasikan. 

Selain itu, Bupati HSS juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.

"Dengan keberadaan Rumah Restorative Justice di Desa Bamban Selatan saat ini, diharapkan Kepala Desa dan jajarannya dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat Desa Bamban Selatan karena kepala desa dan aparat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati berharap, dengan keberedaan Rumah Restorative Justice ini tidak serta merta menjadikan masyarakat melanggar hukum karena menyepelekan kasus yang dilakukan.

"Justru dengan adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan membuat masyarakat Kabupaten HSS taat hukum," jelasnya.

Bupati menghimbau masyarakat untuk dapat terus berupaya menjadi warga Negara yang taat hukum.

"Selain itu, juga saling menjaga satu sama lain,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, DR. Mukri, S.H, M.H mengharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat.

"Serta memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan menjadi semula," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten HSS, Nul Albar, S.H, M.H dalam laporannya mengatakan, bahwa salah satu alasan rumah RJ ini berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. 

"Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif)," ujarnya.

Kajari juga menghaturkan rasa terima kasih kepada Bupati HSS, karena telah didukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk Kejari HSS yang dapat meresmikan Rumah RJ ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi, SE, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan, Jeremi Leonta, S.H, M.H, Asisten Pembinaan (ASBIN), Farid Gunawan, S.H., M.H, Asisten Intelijen (ASINTEL) Aabdul Rahman, S.H, M.H, Asisten Pidana Kasus (ASPIDSUS) Dwiyanto Prihartono, S.H, M.H serta undangan lainnya. (tim/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes