BREAKING NEWS

Selasa, 01 November 2022

Januari Sampai Oktober 2022, Polres HSS Ungkap 109 Kasus Narkoba

KANDANGAN- Sepanjang Januari sampai Oktober tahun 2022, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mencatat 109 tindak pidana narkotika berhasil ditangani Satresnarkoba Polres HSS.

"Dari 109 kasus narkoba tersebut, diamankan 125 orang tersangka dengan total barang bukti berupa sabu seberat 315,47 gram," kata Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto saat memimpin press release, Selasa (1/111).

Ia menyebutkan, pada triwulan III Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkoba dengan 33 tersangka, dan total barang bukti 114,63 gram sabu, carisoprodol 287 butir, daftar G 5.668 butir.

"Sementara untuk triwulan IV ada 12 kasus narkoba dengan 14 tersangka dan total barang bukti berupa 8,59 gram sabu, 980 butir obat daftar G," terangnya.

Selain itu, kata Kapolres, untuk kasus kejahatan konvensional triwulan III ada 1 kasus pencurian bermotor, 3 kasus pencurian dengan pemberatan, 4 kasus senjata tajam, dan 8 kasus perjudian.

"Kemudian penipuan online jual mobil berhasil mengamankan 5 orang tersangka di Samarinda, Kalimantan Timur. Dari lima tersangka itu dua orang dari Barabai, Kabupaten HST,” ujarnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada dugaan tidak pidana narkoba, maupun tindak pidana umum perjudian dan lainnya untuk melapor ke pihak aparat kepolisian.

"Kami akan merahasiakan identitas pelapor dan untuk saksi cukup dari petugas,” demikian Kapolres HSS. (tim/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes