BREAKING NEWS

Rabu, 30 November 2022

Dandim Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kantor Kejari HST

BARABAI- Komandan Kodim 1002 HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana, S.I.P., M.Han bersama Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, ST, M.AppCom dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah HST menghadiri pemusnahan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri HST Jalan Abdul Muis Ridhani No 60 Mandingin Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Rabu (30/11).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu, SH, M.Hum menyampaikan, bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini juga merupakan sebuah kegiatan yang dapat menjaga semangat, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung, dan memperkuat sesama aparat penegak hukum, serta cerminan adanya koordinasi dan sinegritas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing.

Hal tersebut kata Kajari, agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan langkah kami untuk melaksanakan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi pelaksanaan tugas baik sebagai jaksa atau penuntut umum yang diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf (a) dan (b) KUHAP yang menjelaskan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Sedangkan penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim," jelasnya.

Sementara itu, Dandim 1002 HST mengatakan, bahwa pihaknya dari TNI khususnya Kodim 1002 HST sangat mengapresiasi pemusnahan barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini.

"Ini akan kami teruskan kepada para Babinsa untuk mengedukasi warga binaan agar tidak terlibat dalam kegiatan pekat (penyakit masyarakat), miras, dan narkoba, serta tindakan yang berbau kriminal," kata dia.

Dandim menegaskan, pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi wawasan kebangsaan kepada generasi muda khususnya tentang narkoba yang saat ini masih tinggi kasusnya di Hulu Sungai Tengah.

"Tujuannya agar generasi muda sebagai aset bangsa ini tidak terjerumus kedalam lingkaran narkoba yang akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tegas Gagang. (pndm/hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes