BREAKING NEWS

Selasa, 08 November 2022

DPRD Kapuas Gelar RDP Dengan PT GAL Hasilkan 6 Poin Kesepakatan

KUALA KAPUAS- Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten Kapuas melalui Komisi II dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan Organisasi Buruh, Senin (7/11).

Berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, RDP tersebut juga dihadiri Serikat Buruh Sejahtera mandiri (SBSM) PT. Globalindo Agung Lestari, serta jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, dan manajemen PT. GAL.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie S.H dan sejumlah anggota dewan, dengan agenda penyelesaian hak terakhir 7 orang karyawan yang di PHK PT. GAL.

Setelah dilakukan diskusi, disepakati 6 poin hasil RDP yang dituangkan ke dalam berita acara rapat.

"Pertama, PT. GAL siap membayar hak 7 orang karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang direalisasikan pada hari ini sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara serikat buruh sejahtera mandiri (SBSM) PT. GAL pada tanggal 21 Juli 2022," kata Syarkawi seusai rapat.

Kedua, Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) dan PT. GAL segera mengkonfirmasikan kepada pihak Pengadilan Hubungan Industrial terkait dengan penyelesaian perjanjian bersama Nomor 389/BIP/2022/PHI.PN-PLK pada tanggal 27 Oktober 2022. 

Ketiga, Perusahaan dan serikat buruh berkomitmen membangun komunikasi hubungan industrial secara baik. 

Ke empat, Eksekutif menjadwalkan pertemuan secara rutin atau berkala antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat pekerja. 

Kelima, Diminta perusahaan untuk memberikan fasilitas dan kesempatan kepada penduduk lokal menduduki jabatan strategis di perusahaan sesuai dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan. 

"Terakhir, Pihak perusahaan harus berkontribusi aktif dalam membangun daerah melalui program CSR dan kewajiban membayar pajak serta kontribusi lainnya," katanya.

Sementara, Manajer HRD PT GAL, Firman mengatakan, sesuai dengan surat berita acara hasil RDP di DPRD Kapuas ada enam poin yang telah di sepakati bersama.

"Jadi, sebenarnya permasalahan ini sudah selesai tapi tertunda sampai harus ada terjadi RDP. Kedepannya tentu PT GAL berkomitmen seperti selama ini hak-hak karyawan pastinya asal sesuai normatif pasti kita selesaikan," jelas Firman. (andy/robby/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes