BREAKING NEWS

Kamis, 24 November 2022

Kapolsek Dusun Tengah Bersama Anggota Layani Masyarakat

TAMIANG LAYANG- Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkam kehadiran Polisi.

Bagi masyarakat yang memerlukan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian seperti surat berharga, dokumen, kehilangan KTP, SIM, ATM, maupun Buku Tabungan dapat segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) khususnya Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Polri terus akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Seperti halnya pelayanan pembuatan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPL KB) adalah salah satu surat yang sering diminta masyarakat dalam kepengurusan dokumen, kartu tanda pengengal (KTP), SIM, ATM maupun Buku Tabungan," terang kapolsek, Kamis (24/11).

Adapun syarat untuk membuat STPL KB tersebut. Yakni Membawa identitas diri Pelapor; Menyiapkan data yang dilaporkan; dan Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan. Antara lain untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat.

Sementara untuk ijazah melampirkan Surata pengantar dari Dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.

Selanjutnya untuk buku rekening, tabungan maupun ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan.

Sedangkan untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK. Sementara untuk KTP atau Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.

Kapolsek menambahkan, bahwa Polsek Dusun Tengah siap membantu dan melayani pembuatan surat tersebut dengan catatan dari pihak pelapor melengkapi seluruh persyaratan.

"Kami siap membantu dan layani pembuatan STPL KB. Dengan harapan masyarakat juga memenuhi persyaratan yang dilampirkan dalam pengajuan permohonan STPL KB tersebut," tutup kapolsek. (zi/yfh/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes