BREAKING NEWS

Kamis, 24 November 2022

Polres HST Amankan Enam Tersangka Sabu-sabu di Empat TKP Berbeda

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan 6 tersangka kasus tindak pidana narkotika di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah tersebut, Senin (21/11).

Pertama, sekira jam 12.30 Wita, di Jalan Matang Hambawang RT. 011 RW. 006 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah polisi mengamankan tersangka SH (38).

Dari laki-laki warga Jalan Swadaya RT. 007 RW. 003 Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah tersebut polisi mendapati barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,29 gram yang sebelumnya diletakan pelaku diatas kursi dipinggir jalan, dan satu paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,28 gram yang didapati dalam 1 buah kotak rokok merk PIN.

Kedua, sekira jam 12.45 Wita, di Jalan Penas Tani IV RT. 002 RW. 001 Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah polisi kembali mengamankan tersangka AR (25).

Pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah yang ditempati tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,23 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.

Ketiga, sekira jam 13.15 Wita, di Desa Aluan Besar RT. 005 RW. 002 Kecamatan Batu Benawa Hulu Sungai Tengah, polisi mengamankan tiga tersangka sekaligus. Yakni MF (21), MH (25), dan AA (21).

Dari tangan MF polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet rokok warna hitam yang didalamnya berisi 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,97 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian dari tangan MH warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 007 RW. 003 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, polisi mendapati barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk LA Lights didalamnya berisi 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,58 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.

Sementara dari tangan AA warga Jalan Trikesuma RT. 001 RW. 001 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, polisi mendapati barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk X5 Menthol yang didalamnya berisi 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,02 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.

Keempat, sekira jam 14.20 Wita, di Jalan Mualimin RT. 009 RW. 004 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, polisi mengamankan tersangka RH (32).

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 10,03 gram, dan dibungkus lagi dengan menggunakan plastik klip warna bening 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram, dan dibungkus lagi dengan menggunakan plastik klip warna bening, 1 buah timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo kepada wartawan media ini, Kamis (24/11) mengatakan, bahwa ke enam pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

"Ke enam pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Soebagiyo. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes