BREAKING NEWS

Rabu, 07 Desember 2022

Bang Atak : Terus Berdayakan Perempuan Lokal

BARABAI- Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Athaillah Hasbi sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sosialisasi Perda (Sosper) digelar di Desa Tapuk Limpasu, Senin (5/7).

Bang Atak sapaan akrabnya menjelaskan, Peraturan Daerah tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut perlu agar warga masyarakat pedesaan mengetahui hak dan kewajiban mereka.

"Apalagi Desa Tapuk Limpasu Kecamatan Limpasu juga memiliki objek wisata sehingga warga masyarakat setempat tidak terkecuali kaum perempuan dapat berpartisipasi dalam membina serta mengembangkan kepariwisataan,” ucapnya.

Selain itu, Desa Tapuk merupakam penghasil arang dari kayu “Halaban” (sejenis pohon hutan dengan arangnya kualitas bagus), sehingga menjadi komoditas ekspor antara lain ke negara-negara Timur Tengah.

"Oleh sebab itu, dalam upaya mendukung produksi arang Halaban tersebut juga perlu pemberdayaan perempuan setempat," ujarnya.

Bang atak menyebut kegiatan ekspor arang Halaban tersebut mendapat perhatian dari pemerintah setempat yakni Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat.

Sebagai informasi agenda berlangsung di Balai Desa Tapuk Limpasu tersebut dihadiril Kepala Desa Tapuk Abidin, Ketua BPD Syahbandi serta tokoh masyarakat desa yang berada di sana.(mi/hms/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes