PURUK CAHU- Stardian Tingan selaku pemilik Cafe, Karaoke dan Club Malam Esun Bue yang berada di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah sampaikan klarifikasi terkait izin usaha Esen Bue.
Melalui Email Redaksi Jurnalispost.online, Minggu (18/12), tertanda Stardian Tingan selaku pemilik Club Esun Bue menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan usaha secara resmi dan legal serta memiliki perizinan yang resmi dari Pemerintah.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya memiliki surat izin. Diantaranya berupa Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 0220201792507 yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Sistem Online Single Submision (OSS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Murung Raya.
"Selanjutnya, dari Pemkab Mura juga telah dikeluarkan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Nomor 505/068/DPMPTSP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mura," terangnya.
Ia menyebutkan, berdirinya Esun Bue di Kota Puruk Cahu telah sesuai dengan peruntukkan dan tertuang dalam surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Berada dijalan utama dan tempat strategis yang berdekatan dengan hotel dan rumah makan, yang mana kita memiliki hubungan emosional yang baik dengan tetangga yang bersebelahan langsung," terangnya.
Lanjutnya, kewajiban pelaku usaha yang harus memberikan kontribusi PAD kepada daerah pun tetap rutin juga dilakukan.
"Sejak awal berdiripun kita sudah silahturahmi mengkorfimasikan keberadaan Esun Bue ditengah-tengah Kota Puruk Cahu dengan pihak-pihak yang berwenang, karena kami tidak mau dicap sebagai pelaku usaha illegal atau tidak taat aturan serta memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku," jelasnya.
Terkait dengan izin keramaian yang juga dipertanyakan, sambung dia, bahwa berdasarkan Juklak Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 bahwa kegiatan masyarakat dalam mengumpulkan orang banyak (massa) dalam kategori kecil yaitu berjumlah 300-500 orang, dan jika dibandingkan dengan maksimal kapasitas ruang gedung Esun Bue yang hanya mampu menampung kurang lebih 70-90an orang, walaupun ijin Jam operasional Esun Bue untuk Karaoke dari Jam 10:00 WIB – 1.30 WIB Setiap hari kecuali Hari Kamis dan Minggu dliburkan sedangkan untuk klab Malam Esun Bue hanya operasional 3x dalam seminggu yaitu tiap Rabu, Jumat dan Sabtu malam pukul 20.00 WIB - 01.30 WIB. Apakah harus di minta izin keramaiannya?
"Apabila mengacu aturan tersebut diatas, Jika memang harus maka kami siap untuk bermohon kepada pihak terkait dan mengurus segala syarat yang ditentukan guna mendapatkan izin resmi," ujarnya.
Dirinya juga sangat berharap iklim usaha dapat berjalan dengan kondusif di Kabupaten Murung Raya, dimana Kota Puruk Cahu sedang tumbuh dan berkembang dan ini harus mendapatkan perhatian dan dukungan Pemerintah Daerah dan juga seluruh stakeholder yang ada.
"Rumah makan, karaoke, minimarket dan cafe-cafe baik indoor maupun outdoor tumbuh dengan pesat, ini kalau dikelola dengan baik akan sangat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupeten yang kami cintai ini," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, tempat hiburan malam Esun Bue yang berada di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ramai menjadi sorotan dikarenakan diduga melakukan Live DJ yang diduga juga tanpa mengantongi izin keramaian.
Seperti yang di terangkan Kasat Intelkam Polres Murung Raya, IPTU Jadiman melalui Kaur Yanmin Benny Saputra menegaskan, bahwa sampai saat ini tempat hiburan malam Esun Bue yang juga melakukan live DJ tidak pernah ada di keluarkan izin keramaian. Padahal, menurutnya izin keramaian itu harus ada.
"Sampai saat ini untuk izin keramaian Esun Bue tidak ada, padahal seharusnya itu ada. Jadi kami bisa mengecek terkait bisa atau tidak masalah kerawanannya," kata Benny Saputra, Jumat (16/12) lalu.
Kaur Yanmin Polres Mura itu menegaskan, pihaknya jangankan untuk menggeluarkan izin keramaian Esun Bue, ketemu sama pemiliknya maupun pihak pengelola di situ pun juga tidak pernah.
"Bahkan untuk arsipnya kami ada di kantor jika mengeluarkan izin, tapi memang tidak pernah jadi tidak ada," tegas Benny Saputra.
Benny Saputra menjelaskan, walaupun mereka meminta surat izin melalui polsek di wilayah setempat, tapi biasanya akan ada tembusan ke polres, namun sampai saat ini tidak pernah ada.
"Meskipun pihak polsek yang menggeluarkan izin, seharusnya ada tembusan ke pihak kami karena di situ ada kriteria dan baru bisa di keluarkan surat izin, karena itu tidak bisa sembarang harus rapat dengan panitia dan ada surat tugas," jelas Benny Saputra. (aa/jp).

















