BREAKING NEWS

Jumat, 13 Januari 2023

Dua Budak Sabu Asal Dadahup Ditangkap Polisi


KUALA KAPUAS- Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Kapuas, menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, Senin (9/1) lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi mengatakan, penangkapan pertama terhadap pelaku HS (25) warga Kecamatan Dadahup. HS ditangkap di Pinggir Desa Sumber Alaska, Kecamatan Dadahup, Kapuas sekira pukul 17.00 WIB.

"Dari tangan pelaku HS ditemukan barang bukti 6 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,76 gram," kata AKP Subandi, Jumat (13/1).

Lanjut AKP Subandi, dari penangkapan pelaku HS, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 WIB, anggota kembali menangkap pelaku berinisial UJ (39) di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup.

"Dari tangan pelaku UJ ditemukan barang bukti 15 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,89 gram serta barang bukti lainnya," ungkap Subandi.

AKP Subandi menyebut, saati ini kedua pelaku beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian AKP Subandi. (heriyadi/robby/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes