BREAKING NEWS

Jumat, 20 Januari 2023

Gugatan Pada PTUN Palangka Raya, Gideon Silaen : Saksi Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat Tidak Sinkron

PALANGKA RAYA- Gideon Silaen selaku Kuasa Hukum Tengkuk, yang menggugat Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat terkait pengangkatan Kades Humbang Raya, Kecamatan Mantangai menilai tidak sinkronnya kesaksian saksi yang dihadirkan Tergugat serta Kuasa Hukum Tergugat.

Kata Gideon, pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Tergugat mengatakan bahwa Kotak Suara TPS 2 tidak dibuka dan tidak dihitung karena tidak ditandatangani Ketua KPPS, hanya kotak suara TPS 1 saja yang buka dan dihitung saat perhitungan ulang di tingkat Kabupaten Kapuas.

"Saksi dari pihak tergugat, Yubderi merupakan camat kecamatan Mantangai menerangkan bàhwa kotak suara TPS dua dibuka dan dihitung ulang. Setelah dihitung, kedua kotak suara tersebut yang memperoleh suara terbanyak adalah Bob Tutupoli," kata Gideon Silaen kepada awak media seusai sidang pada PTUN Palangka Raya, Kamis (19/1).

Lanjut Gideon, perhitungan suara Pilkades Humbang Raya saat pemilihan Kades serentak Kapuas pada, 26 Juli 2022 yang mendapat suara terbanyak adalah Tengkuk. Sedangkan perhitungan ulang di tingkat kabupaten yang menang adalah Bob Tutupoli. 

Bob Tutupoli salah satu peserta Pilkades juga, namun yang dilantik sebagai Kades oleh Bupati Kapuas adalah Idarwin peserta suara peringkat tiga terbanyak perhitungan di tingkat desa. 

Pada persidangan yang di pimpin Hakim Faizal Kamaludin Lutfi, saksi yang dihadirkan Tergugat, Yubderi menerangkan bahwa bukan hanya kotak suara TPS 1 saja yang dibuka dan dihitung, tetapi kotak suara TPS 2 juga dibuka.

"Saya sebagai sub panitia Pilkades di tingkat kecamatan. Saya tidak menyatakan bahwa suara di TPS dua itu sah atau tidak sah. Suara terbanyak pada TPS satu dan dua yang peringkat pertama adalah Bob Tutupoli. Setelah pleno perhitungan ulang tanggal 12 September 2022 sampai jam 3 dinihari, itu bukan final, kami hanya sampai menandatangani berita acara," ujar Yubderi.

Camat Mantangai itu pun berharap apa yang dia sampaikan di muka sidang dapat menambah referensi bagi majelis hakim untuk memutus perkara yang sedang berproses guna menemukan keadilan dan kebenaran.

"Kita berharap perkara ini cepat selesai biar kita cepat mengerjakan pekerjaan lain yang menjadi tugas pokok dan fungsi pelayanan kami di Kecamatan," pungkasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes