BREAKING NEWS

Jumat, 20 Januari 2023

Hasil Pilkades Handewung Masih Bergulir pada PTUN Palangka Raya

PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan Bupati Kapuas terhadap pengangkatan Kepala Desa Handiwung terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2022 pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terus bergulir, Kamis (19/1).

Sidang tersebut menghadirkan 4 orang saksi dari pihak penggugat yakni, Ketua TPS 1, Anggota TPS 4 dan Anggota DPRD Kapuas serta Ketua tim pemenangan peserta Pilkades nomor urut 2, Abdurrahman.

Pilkades serentak, 26 Juli September 2022 Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas diikuti 2 peserta Calon Kades yaitu, Kelana Putra Nomor urut 1 dan Abdurrahman, nomor urut 2.

Dalam hasil persidangan kali ini, Kuasa Hukum pihak penggugat, Jeffriko Seran menyampaikan, bahwa tergugat memiliki bukti surat pernyataan yang menyatakan bahwa ketua TPS 1 Babu Salam tidak menandatangani surat suara.

"Namun, faktanya ternyata yang membuat surat pernyataan tersebut adalah Panitia Kabupaten Kapuas. Pada waktu itu, Pak Babu Salam disodorkan sebuah surat dan memintanya untuk menandatangi, dengan kata-kata bahwa "kamu aman asal tanda tangan itu" dan tadi didepan majelis hakim surat pernyataan tersebut telah dicabut beliau," ucap Jeffriko usai sidang.

Kemudian, jelas Kuasa Penggugat, di TPS 4 itu memang benar Ketua Panitia adalah H Warni. Ia merangkap jabatan menjadi Ketua KPPS.

"Oleh sebab itu, surat suara yang mereka anggap sah itu hanya di TPS 4, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia. Hal itu memang sengaja di stel rangkap jabatan di TPS 4. Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim agar ketua panitia H Warni dihadirkan," ungkapnya.

"Selain itu, dipersidangan kita juga telah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa berita acara perolehan suara pilkades Handewung yang dikeluarkan oleh Camat dan hasil pleno di Desa bahwa yang menang itu adalah calon Kades no urut 02 yaitu, Pak Abdurrahman," imbuhnya.

Jadi, jelas Kuasa Hukum Penggugat, perubahan perolehan suara pilkades Handewung tersebut terjadi di Panitia Kabupaten.

"Untuk perolehan suara Pilkades Handewung seluruhnya di 4 kotak TPS yaitu, untuk nomor urut 01 Kelana Putra sebanyak 534 suara dan nomor urut 2 Abdurahman sebanyak 560, jadi selisih 26 suara. Namun, yang terpilih dan dilantik menjadi Kepala Desa Handewung adalah nomor urut 01, Kelana Putra," kata dia

Dia melanjutkan, kenapa Abdurrahman tidak terpilih sebagai pemenang suara terbanyak, menurut informasi dari tergugat bahwa pada saat itu ada surat gugatan penolakan hasil pilkades dari calon kades Kelana Putra.

"Sampai saat ini, tergugat tidak pernah memberitahukan seperti apa bunyi surat gugatan penolakan dari calon kades nomor urut 1. Mereka selalu mendalilkan hal itu," tuturnya.

Sesuai fakta, kata pengacara muda ini, semua surat suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 itu semuanya sah karena ditanda tangani Ketua KPPS.

"Fakta dipersidangan, pelaksanaan Pilkades Handewung semuanya tidak ada cacat, dari pertama pencalonan dan waktu itu tidak ada gugatan sampai ditingkat kecamatan. Kita hanya mendapatkan hasil dari fakta persidangan bahwa memenangkan calon no urut 01 Kelana Putra," ucap Jeffriko.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar ketika hendak dimintai keterangannya, enggan berkomentar. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes