BREAKING NEWS

Minggu, 15 Januari 2023

Kedapatan Miliki 9,88 Gram Sabu, Seorang Warga Kelurahan Selat Dalam Ditangkap Polisi

KUALA KAPUAS- Satua Resnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah itu.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial G (30) warga Jalan Tambun Bungai Gang Va No. 025 RT. 006 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas. Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (11/1) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang 9,88 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Merah, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna putih beserta kunci kontak.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (14/1) membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Iya benar," kata dia.

AKP Subandi menyebutkan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (heriyadi/robby/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes