BREAKING NEWS

Senin, 16 Januari 2023

Kejari HST Lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Awal 2023


BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah di awal tahun 2023 melaksanakan penghentian tuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap H atas kasus Lakalantas di Desa Pamangkih RT. 005 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (16/1).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Kepala Desa Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, dan di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Faizal Banu, S.H., M.Hum di wakili Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Herlinda, S.H., M.H, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Septyadiva, S.H.

Herlinda mengatakan, terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri HST telah melakukan upaya Restorative Justice kurang lebih satu minggu lalu dan telah dilakukan ekspos di Kejati Kalsel.

"Setelah dilakukan ekspos dengan Jampidum menyetujui dilaksanakan Restorative Justice untuk kasus ini," katanya.

Herlinda menjelaskan, bahwa hari ini proses pemberhentian kasusnya dan tersangka resmi dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Barabai.

"Untuk RJ sendiri, selama tahun 2022 sudah dilaksanakan delapan kasus dan alhamdulillah di Kalimantan Selatan Kejaksaan Negeri HST terbanyak melakukan RJ," terangnya.

Herlinda mengatakan, untuk di awal 2023, ini RJ yang pertama kali terlaksanakan setelah disetujui Jampidum.

"Saya berharap pelaksanaan RJ di Kabupaten HST ini bisa semakin banyak untuk meminimalisir banyaknya tahanan di Rutan Kelas IIB Barabai yang saat ini sudah over kapasitas," katanya lagi.

Herlinda menyebutkan, pemberian RJ ini selain mengurangi beban tahanan, juga menghemat biaya dari Negara.

"Tidak semua kasus memang diberlakukan RJ. Tentu hanya diberlakukan bagi tersangka tidak pernah dihukum, pidananya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian atau denda tidak lebih dari Rp2.500.00," sebutnya.

Ia menuturkan, pada dasarnya damai itu indah dari pada melakukan penahanan, tetapi saat keluar bisa bertambah lagi kasus-kasus yang sama. 

"Rumah Restorative Justice ini kaya manfaat dan telah berhasil membentuk warna keadilan yang lain, dimana harmonisasi kehidupan masyarakat untuk saling melindungi, menghargai, dan memaafkan dapat dirasakan di Rumah RJ ini,” jelasnya.

Turut dalam kegiatan tersebut Kasi BB Kejari HST beserta anggota, Karutan Kelas llB Barabai, Gusti Iskandarsyah, Kanit Gakkum Polres Hulu Sungai Tengah, Ipda C. Sembiring, unsur Forkopimcam Labuan Amas Utara, Camat  LAU, Jamhari, Babinsa Agus Arahman yang mewakili Danramil 08 Kasarangan, Bhabinkamtibmas Bripka Eko Hadi yang mewakili Kapolsek LAU, Kepala Desa Pamangkih beserta perangkat desa, dan tokoh agama, serta tokoh masyarakat. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes