BREAKING NEWS

Rabu, 18 Januari 2023

Pemkab Mura Serahkan Tiga Usulan Raperda ke DPRD Pada Paripurna Ke II Masa Sidang I Tahun 2023


PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengusulkan tiga buah materi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Murung Raya untuk dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2023.

Usulan raperda tersebut di sampaikan ketika rapat paripurna ke 2 masa sidang I Tahun 2023 yang di gelar di gedung DPRD Murung Raya, Kota Puruk Cahu, Senin (16/1).

Sekretaris Daerah Murung Raya, Drs. Hermon, M.Si, mengatakan, tiga Raperda yang diusulkan kepada DPRD, yaitu pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Murung Raya,

Kedua Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, dan ketiga Raperda tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.

Menurut Sekda Hermon, dengan diajukannya tiga buah Raperda Kabupatern Murung Raya 2023 ini, agar dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun Daerah Kabupaten Murung Raya,

"Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, serta seluruh perangkat Daerah dan jajaran,” ucap Hermon saat membacakan Pidato Bupati Murung Raya, Drs, Perdie M, Yoseph pada rapat paripurna DPRD tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.Hi, MH, mengatakan, bahwa agenda rapat Parpurna ke 2 masa sidang ke 1 tahun anggaran 2023 tersebut, DPRD menerima tiga dokumen usulan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya yang baru, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.

"Ada tiga dokumen usulan Raperda dari Pemerintah Daerah akan kita agendakan untuk dilakukan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tidak lanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD,” tutur Rahmanto.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, serta Asisten Sekda dan beberapa kepala oraginasi perangkat daerah OPD, serta perwakilan orgasinasi masyarakat Kabupaten Mura. (aa/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes