BREAKING NEWS

Kamis, 26 Januari 2023

Polres Barito Timur Gelar Press Release Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu

TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah menggelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Kegiatan dilaksanakan di depan mapolres setempat, Kamis (26/1).

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K didampingi Wakapolres Bartim, Kompol Zulyanto L Kratamajaya, dan Kasat Resnarkoba AKP Sanip serta menghadirkan dua orang pelaku berinisial MS (50) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan MJ (37) warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal atas adanya laporan dari masyarakat kepada petugas bahwa pelaku sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kedua pelaku akan membawa Narkotika dari Desa Pamangkih, Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur dengan menggunakan Mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol DA 1765 EK.

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 08.00 Wib petugas melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang jalan A. Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur sampai wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim.

Dan sekira pukul 15.00 Wib pada saat anggota melintas di Jalan Desa Kandris melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan masyarakat sedang dalam posisi parkir di depan warung kopi di Desa Kandris RT. 002 Kecamatan Karusen Janang.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di warung kopi tersebut, namun tidak menemukan barang bukti narkotika.

Lalu, pada saat anggota melakukan penggeledahan di mobil jenis Daihatsu Sigra tersebut ditemukan 3 paket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah kotak senter warna hijau yang didalamnya berisikan 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik terlapor berada di bagian dalam dasboard mobil.

Atas kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 13,88 gram.

Selain itu, anggota turut mengamankan 2 lembar tissue warna putih, 1 buah kotak senter warna hijau, 1 lembar plastik warna putih, 1 lembar plastik warna merah, 1 buah karet gelang, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam beserta anak kunci serta 1 lembar sertifikat Identitas Mobil.

"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKBP Viddy Dasmasela. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes