BREAKING NEWS

Rabu, 18 Januari 2023

Polres Bartim Amankan Dua Orang Terduga Bandar Sabu Asal Kalsel


TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (17/1).

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial MS (50) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan MJ (37) warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP A Sanip mengatakan, penangkapan pelaku berawal atas adanya laporan dari masyarakat kepada petugas bahwa kedua pelaku sering terlibat dalam peredaran narkotika diwilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kedua pelaku akan membawa Narkotika dari Desa Pamangkih, Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur dengan menggunakan Mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol DA 1765 EK.

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 08.00 Wib petugas melakukan pengintaian dan peyisiran di sepanjang jalan A. Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur sampai wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim.

Dan sekira pukul 15.00 Wib pada saat anggota melintas di Jalan Desa Kandris melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan masyarakat sedang dalam posisi parkir di depan warung kopi di Desa Kandris RT. 002 Kecamatan Karusen Janang.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang sedang berada diwarung kopi tersebut, namun tidak menemukan barang bukti narkotika.

Lalu, pada saat anggota melakukan penggeledahan di mobil jenis Daihatsu Sigra tersebut ditemukan 3 paket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah kotak senter warna hijau yang didalamnya berisikan 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik terlapor berada dibagian dalam dasboard mobil.

Atas kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 13,88 gram.

Selain itu, anggota turut mengamankan 2 lembar tissue warna putih, 1 buah kotak senter warna hijau, 1 lembar plastik warna putih, 1 lembar plastik warna merah, 1 buah karet gelang, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam beserta anak kunci serta 1 lembar sertifikat Identitas Mobil.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Sanip. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes