BREAKING NEWS

Senin, 30 Januari 2023

Polres Batola Amankan 7 Terduga Pelaku Pencuri Buah Sawit


MARABAHAN- Polres Barito kuala (Batola) amankan 7 terduga pelaku pencuri buah kelapa sawit milik PT. Agri Bumi Sentosa (ABS) dengan barang bukti 206 tandan buah sawit segar, Rabu (18/1). Ke tujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial SD, DN, YM, HM, SB, MH, dan FZ.

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Malik Setiawan yang disampaikan Kanit 1 Ipda Firma Silalahi mengatakan, ke 7 pelaku tersebut diamankan setelah adanya laporan dari pihak perusahaan PT ABS.

"Para pelaku itu diduga melakukan pencurian sawit di lokasi perusahaan dan pelaku terlebih dahulu di amankan Satpam perusahaan yang berjaga di Pos Handil Sinar Cahaya Desa Antar Jaya, Kecamatan Marabahan," kata Ipda Firman Silalahi, Senin (30/1). 

Ipda Firman Silalahi menyebutkan, ke 7 pelaku ini tidak bisa mengelak saat diberhentikan satpam yang berjaga dan langsung diamankan serta dilaporkan ke Polres Batola.

"Para pelaku ini membawa tandan buah sawit itu menggunakan dua kelotok atau perahu mesin," ujarnya.

Ipda Firman Silalahi menjelaskan, ke 7 para pelaku ini mempunyai peran tersendiri. SD dan DN yang mengklaim sawit itu berada di lahan mereka. 

Sementara pelaku YM dan HM untuk memetik buah sawit. Namun keduanya tidak bisa memetik atau panen, dan hanya menyiapkan kelotok untuk mengangkut buah sawit, dan keduanya mengajak pelaku SB dan MH. Tidak sampai di situ, MH kembali meminta pelaku FZ untuk mengumpulkan buah sawit yang di petik.

"Pelaku SD dan DN mengklaim sawit yang di panen itu berada di lahannya. Namun, ternyata berada di lahan PT. ABS,” terang Ipda Firma Silalahi.

"Semua pelaku mengakui perbuatannya,” tutur Ipda Firman Silalahi menambahkan.

Ipda Firman Silalahi menuturkan, pencurian ini juga dilakukan para pelaku pada tanggal 6 Januari 2023. Dengan alasan terangsang disuruh pelaku SD dan DN.

"Mereka diyakinkan bahwa sawit yang dipanen itu adalah lahan milik SD dan DN yang sengketa dan belum beres. Namun, mereka disuruh dan yakin,” ujarnya.

Ipda Firman Silalahi menyebutkan, saat ini ke 7 pelaku beserta barang bukti 206 TBS, dua kelotok untuk pengangkut, 2 dudus alat petik buah sawit, dan drum yang dibelah dua untuk mengangkut buah sawit dari lahan ke kelotok sudah diamankan di Mapolres Batola guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, 7 pelaku dikenakan pasal pencurian dan atau menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan tindak pidana kejahatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP," ujarnya.

"Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus obat-obatan dan perjudian,” demikian Ipda Firman Silalahi. (him/hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes