BREAKING NEWS

Selasa, 10 Januari 2023

Polres HST Kembali Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

BARABAI- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan- kembali berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut, Senin (9/1) sore.

"Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial M (37) warga Desa Haruyan Dayak, dan MR (32) warga Haruyan Seberang," kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin, Selasa (10/1).

Iptu Rojikin menjelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tanjung Pura RT. 001 RW. 001 Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan kedua pelaku," terangnya.

Lanjut Iptu Rojikin, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 gram dan dibungkus lagi dengan 1 lembar plastik klip warna bening.

"Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor honda merk CRF yang disita dari pelaku M dan 1 buah handphone beserta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang disita dari MR," ujarnya.

Iptu Rojikin menyebutkan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres HST gun proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes