BREAKING NEWS

Minggu, 20 September 2026

Sabu 593 Gram Disembunyikan di Balik Pelat Mobil, Tiga Orang Diciduk Polres Seruyan



KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat total 593 gram. 

Dalam pengungkapan, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial AH (22) warga Desa Bahaur, Kecamatan Hanau, dan MA (24) Warga Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, serta AF (18) Desa Awayan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. 

Ketiganya diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 142, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di depan sebuah pondok di kawasan tersebut.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasatresnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penguasaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Adhy kepada wartawan di Kuala Pembuang, Minggu (20/9/2026).

Setelah mengamankan ketiganya, petugas melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan telepon seluler milik MA dan AF.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan badan terhadap AH, ujar AKP Adhy, tidak ditemukan barang yang diduga narkotika. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, polisi kemudian memeriksa kendaraan yang digunakan AH.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah tas belanja berwarna hijau yang disembunyikan di bagian belakang mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1894 WT. Tas tersebut ditemukan di balik pelat nomor kendaraan.

Di dalam tas, polisi menemukan enam gumpalan yang dibalut lakban berwarna cokelat. Setelah dibuka, petugas mendapati sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian dalam kendaraan. Polisi kembali menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di balik karpet dasbor bagian depan mobil.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 593 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain satu alat hisap atau bong, dua pipet kaca, dua sedotan, satu sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan, plastik klip kosong, tisu, plastik pembungkus, lakban, serta satu unit mobil Honda Brio.

Polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler yang ditemukan dari masing-masing orang yang diamankan.

"Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk asal dan tujuan barang yang diduga narkotika tersebut," ujar AKP Adhy. 

Adhy mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," demikian AKP Adhy. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes