BREAKING NEWS

Senin, 09 Januari 2023

Polres HST Ringkus Seorang Budak Sabu

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil meringkus seorang pelaku berinisial SY (38) warga Jln. Batuah RT. 003 RW. 002 Desa Pandawan Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST. Ia diringkus atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku SY diamankan di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pada Minggu (8/1) sekira jam 22.15 Wita.

Penangkapan berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, HST.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,50 gram dan dibungkus lagi dengan 1 lembar plastik klip warna bening.

Selain itu, polisi turut mengamankan 1 buah kotak rokok merk X5, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Rojikin saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (9/1) membenarkan atas penangkapan tersebut, dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Iptu Rojikin juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," demikian Iptu Rojikin dengan tegas. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes