BREAKING NEWS

Selasa, 17 Januari 2023

Restoratif Justice Mendukung Penanganan Over Kapasitas Di Rutan Barabai


BARABAI- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai dibawah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan mendukung pelaksanaan Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Senin (16/1). 

Keadilan Restoratif tersebut diberikan kepada Moh Hermawan bin Ahmad riyadi ini Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Nomor, PRINT-1/O.3.15/Eku.2/01/2023 tentang Perintah Pengeluaran dari Tahanan.

M. Hermawan merupakan warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, dibebaskan dari tuntutan kasus Pasal 310 ayat 4, usai keluarga korban menyepakati perjanjian damai hasil mediasi pihak Kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda menjelaskan, bahwa pelaksanaan Restoratif Justice ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa perkara pidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, dan kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah serta pelaku baru sekali melalukan tindak pidana lalu didukung dengan adanya surat pernyataan damai dengan korban.

Selain itu, dirinya juga mengucapakan terimakasih kepada Rutan Barabai yang telah mendukung pelaksanaan RJ ini, dengan memberikan kemudahan pada setiap proses pengeluaran Tahanan melalui RJ ini.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyampaikan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Restoratif Justice karena dapat mengurangi over kapasitas di Rutan dan menghemat anggaran negara yang menyangkut biaya hidupnya jika menjalani pidana. (hms/hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes