BREAKING NEWS

Jumat, 27 Januari 2023

Sengketa Pilkades Humbang Raya, Berkas Pendaftaran Idarwin Lampaui Batas Waktu

PALANGKA RAYA- Sengketa Pilkades Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang digelar pada PTUN Palangka Raya, Kamis (26/1) menghadirkan tiga orang saksi.

Dua saksi dari pihak penggugat yakni Surniansyah dan Jaitimeng. Keduanya adalah petugas TPS. Sementara tergugat menghadirkan satu orang saksi atas nama Stivany, anggota Panitia Pilkades pada TPS 02 dan merangkap bendahara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Faizal Kamaludin Lutfi, saksi Surniansyah menerangkan bahwa dirinya tidak melihat lobang sebesar uang koin Rp100 pada surat suara yang telah dicoblos. Ia hanya melihat lobang seukuran paku coblosan saat perhitungan surat suara di TPS 01 dan 02.

Ada perbedaan keterangan Stivany dengan saksi Surniansyah saat perhitungan surat suara di TPS 02. Stivany melihat ada lobang besar pada surat suara. Sepengetahuan Stivany, surat suara seperti itu sah dan tidak ada saksi yang keberatan justru itu ia dan petugas lainnya menandatangani berita acara perhitungan surat suara.

Hasil perhitungan surat suara di TPS 01 dan 02 ketiga saksi menerangkan bahwa Tingkuk selaku penggugat mendapat perolehan suara terbanyak dari empat peserta Pilkades Humbang Raya yang digelar, Selasa 26 Juli 2022 lalu.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Gideon Silaen mengatakan terungkap pula di persidangan bahwa berkas pendaftaran peserta Pilkades atas nama Idarwin telah melampaui batas tanggal yang ditetapkan dan itu sebenar dinyatakan telah gugur.

"Ada bukti yang kami sampaikan di persidangan bahwa Idarwin memasukkan berkas pendaftaran peserta Pilkades tanggal 15 Juli 2022 sedangkan batas waktu yang ditetapkan adalah tanggal 14 Juli pukul 00.00 Wib," kata Gideon Silaen.

Berdasarkan kesaksian Jaitimeng di persidangan kata Gideon, ada buku pedoman yang dikeluarkan oleh Panitia kabupaten Kapuas. Jika hanya satu peserta calon dan berkas pendaftaran nya tidak lengkap itu boleh diperbaiki jika lewat tenggat waktu yang telah ditetapkan panitia.

"Apabila calon Pilkades lebih dari dua orang, maka berkas pendaftaran tidak ada perbaikan. Kalau begitu maka Idarwin seharusnya dinyatakan gugur oleh panitia Pilkades karena Idarwin mendaftar telah lewat waktu yang ditetapkan oleh panitia," kata Gideon.

Idarwin Kades Humbang Raya yang dilantik berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 393/DPMD Tanggal 15 September 2022 serta SK tersebut digugat oleh Tingkuk, mengatakan diri nya pasrah dan iklas apapun putusan Majelis Hakim. 

"Apa yang terjadi ya saya terima, saya pasrah, saya iklas saja. Kalau saya kalah saya gak mau lapor. Saya terima lapang dada," ungkap Idarwin usai hadiri sidang. 

Untuk diketahui, sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkades Humbang Raya, Kamis pekan depan dengan agenda Kesimpulan melalui e-Court atau online tanpa kehadiran para pihak di persidangan. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes