BREAKING NEWS

Rabu, 18 Januari 2023

Tim Gabungan Polsek Dusun Tengah Bekuk Pelaku Penggelapan di Martapura

TAMIANG LAYANG- Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, di Backup Satreskrim Polres Bartim, Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara, dan Unit Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan. 

Diketahui pelaku berinisial S alias Afi (40) Warga Kecamatan Dusun Tengah, Bartim. Ia diamankan dikomplek perumahan wilayah Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (16/1) dini hari.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit honda CRV DA 1369 IE warna abu metalik milik korban Rudian (47) warga Desa Netampin, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.

Kejadian berawal pelaku menyewa mobil milik korban. Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin korban, mobil digadaikan diacara judi karena pelaku mengalami kekalahan. 

Korban beberapa kali menanyakan mobil kepada pelaku, namun selalu menghindar hingga akhirnya pelaku tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp290 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyadi, S.H.,M.H. mengatakan, adanya mendapat laporan dari korban, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti diwilayah Polda Kalimantan Selatan.

"Pelaku diamankan di Martapura Kabupaten Banjar oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim," ujar Kapolsek, Rabu (18/1).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady, S.AP menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan keberadaan pelaku yang diduga berada dirumah istrinya disalah satu komplek perumahan di Martapura, Kabupaten Banjar.

"Selanjutnya dilakukan koordinasi bersama tim gabungan dan hingga akhirnya mengamankan pelaku," jelas Yotry.

Yotry menyebutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti suda di amankan di Mapolsek Dusun Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dibidik dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," demikian Yotry. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes