BREAKING NEWS

Selasa, 31 Januari 2023

Tim Resmob Polres Kapuas Bekuk Dua Sekawan Pelaku Curat


KUALA KAPUAS- Tim Resmob Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah membekuk dua sekawan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat di dua tempat berbeda di wilayah itu, Senin (30/1).

Pertama sekira pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Polres Kapuas mengamankan pelaku YD (31) warga Sei Rawak, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Ia ditangkap di depan Hotel Sari Mulya Jln. Mawar Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kedua sekira pukul 23.00 WIB, Tim Resmob Polres Kapuas mengamankan pelaku MF (42) warga Jl. Mahakam RT 10 Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng. MF ditangkap di depan Masjid Al Ikhlas Jalan Melati Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (31/1) membenarkan atas penangkapan dua sekawan terduga pelaku Curat tersebut.

"Iya benar, dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas," ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula Kamis (26/1) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu pelapor Sahri Pudin baru pulang dari RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo karena anaknya menjalankan operasi. 

Kemudian pelapor pergi ke warung miliknya di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Sesampainya di warung pelapor melihat pintu terbuka dan slot gembok rusak, sehingga slot gembok terlepas dari pintu.

Lalu, pelapor melakukan pengecekan ke dalam warung dan melihat barang-barang di dalam dengan keadaan berserakan dan 1 buah televisi merk Polytron 32 inchi warna hitam terletak di ruang tengah yang di letakkan diatas papan menempel ke dinding milik pelapor sudah tidak ada. 

Selanjutnya pelapor menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut, dengan kerugian ditaksir sebesar Rp2,5 juta. 

Adapun modus operandi kedua pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan cara mendobrak pintu depan warung, kemudian mengambil 1 buah TV tersebut yang tertempel di dinding, lalu membawanya kabur.

Kasat menyebut, bahwa kedua pelaku tersebut dulunya juga pernah tersandung kasus tindak kriminal yang sama.

"Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana," demikian Iptu Iyudi Hartanto. (hr/rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes