BREAKING NEWS

Senin, 06 Februari 2023

Bupati Perbolehkan PKL Berjualan di RTH, Ini Syaratnya

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah memberikan sinyal positif bagi pedagang kaki lima atau PKL yang ingin mencari rejeki dengan berjualan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Nansarunai Tamiang Layang. Para PKL boleh saja berjualan di RTH dengan syarat ditata dengan baik agar tidak terlihat kumuh.

"Boleh saja PKL makanan dan minuman berjualan di RTH. Tapi harus ditata dengan baik, jangan seperti tahun lalu terlihat kumuh," ujar Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas kepada awak media, Sabtu (4/2).

Bupati berharap, PKL yang berminat berjualan di area RTH patuh dan taat terhadap aturan dengan tetap ikut menjaga keindahan dan kebersihan area taman. Sehingga fungsi RTH sebagai taman yang indah dan asri milik masyarakat Kabupaten Bartim ini terjaga kebersihannya.

Orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini juga mengharapkan, PKL yang berjualan di RTH tidak permanen menaruh atau meletakkan barang dan peralatan dagangannya di RTH.

"Baiknya yang berjualan di RTH PKL menggunakan gerobak, jadi pagi berjualan siang sudah bersih atau sore berjualan malamnya juga sudah bersih," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bartim, Dra. Herawani, M.M mengatakan, sebagai pengelola RTH mengharapkan partisipasi dan kontribusi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keasrian RTH.

"Kami masih melakukan pembahasan tentang penataan lapak PKL yang nantinya akan berjualan di RTH. Ini salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang harus kita manfaatkan dengan baik, namun tetap memperhatikan fungsi RTH sebagai taman yang indah dan asri," jelas Dra. Herawani. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes