BREAKING NEWS

Minggu, 05 Februari 2023

Dua Pengedar Sabu Asal Timpah Ditangkap Polisi

KUALA KAPUAS- Satuan Resnarkoba Polres  Kapuas, Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwaktu yang berbeda di wilayah itu, Kamis (26/1).

Pertama sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap pelaku berinisial SA (49) di sebuah rumah jaga walet Jalan Lintas Timpah- Pujon Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Dari tangan pria warga Jalan Mangku Rasat RT. 005 Desa Timpah itu, polisi mengamankan barang bukti 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 7,44 gram, 2 lembar tisu, 1 buah plastik bening dan 1 buah botol plastik warna putih.

Kedua, sekira pukul 19.00 WIB, polisi kembali menangkap pelaku berinisial HR (41) di rumahnya Desa Timpah RT. 005 Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Dari tangan pelaku HR polisi mengamankan barang bukti 9 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 23,10 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 buah Handphone, 2 buah kotak dompet, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan elektrik, dan 10 buah plastik klip kosong.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu atas adanya informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku," ujar AKP Subandi, Minggu (5/2).

AKP Subandi menuturkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika," demikian AKP Subandi. (rb/hr/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes