BREAKING NEWS

Rabu, 08 Februari 2023

Jika Tak Ada Solusi Damai, Keluarga Korban Laka Lantas Harap Pelaku Diproses Hukum

PALANGKA RAYA- Upaya damai secara kekeluargaan dari pihak keluarga korban dan keluarga Pelaku Laka Lantas yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2023 lalu belum menemukan kata sepakat walaupun telah dua kali mediasi.

Kuasa Hukum keluarga korban, Ghazali Rahman, Rabu (8/23) sore dikantornya kepada awak media menjelaskan, bahwa korban atas nama Almarhumah Ibu Lili (59) warga Jalan Sapan VXII.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Rajawali Pal 5,5 depan BNI Cabang Palangka Raya. Saat itu, kata Ghazali, korban mengendarai sepeda listrik hendak menyebarang jalan, lalu tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai anak di bawah umur.

"Korban meninggal dunia, Kamis (26/1) sore di rumah sakit Betang Pambelum. Bu Lili meninggal karena kecelakaan dengan kondisi tulang kaki patah dan pendarahan dalam, itu penyebab kematian alamarhumah Bu Lili," terang Ghazali didampingi dua orang anak laki-laki korban.

Ghazali menyebutkan, pada Kamis (9/2) besok keluarga Almarhumah akan mengadakan pertemuan kembali dengan keluarga pelaku di Polresta Palangka Raya untuk ketiga kalinya.

"Dua kali pertemuan dalam upaya damai itu tidak ada hasil. Kita berharap pertemuan besok adalah pertemuan terakhir dan berharap ada solusi atas persoalan ini," ungkapnya.

Ghazali mengatakan, bahwa ini adalah persoalan hukum, korbannya meninggal dunia dan pelaku sudah diketahui. 

"Terlepas siapa yang jadi pelaku, kita berharap proses hukum berjalan dengan semestinya. Jangan ada rasa ketidaknyamanan karena pelaku adalah anak anggota," ujar Ghazali.

Ditambahkan Ghazali, bahwa pelaku sudah berumur di atas 12 tahun. 

"Kalau bicara undang-undang perlindungan anak sudah bisa diproses secara hukum walaupun ketentuannya tidak seperti orang dewasa," jelasnya.

Sementara itu, Komarudin anak Alamarhumah Lili berharap ada jalan keluar saat mediasi di Polresta besok, apabila tidak ada solusi dirinya berharap pelaku diproses secara hukum yang berlaku.

"Kalau tidak ada titik temu lagi, ya lanjut aja ke proses hukum," ungkap Komarudin dengan tegas. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes