BREAKING NEWS

Selasa, 28 Februari 2023

Kejari HSS Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap Periode Juli- Desember 2022

KANDANGAN- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) musnahkan ratusan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) periode bulan Juli sampai Desember 2022, Selasa (28/2).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di-blender, senjata tajam (sajam) dipotong, obat-obatan dengan cara dibakar, dan minuman beralkohol digilas alat berat.

Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad mengapresiasi pemusnahan barang bukti dilakukan Kejari HSS yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Ini menjadi salah satu bentuk transparansi dari aparat penegak hukum,” ucap Wabup disela kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Nul Albar mengatakan, barang bukti dari 141 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan, kasus narkoba masih dominan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Untuk kasus narkoba sebanyak 70 perkara yang terdiri dari sabu dengan berat 293,335 gram dan carnophen sebanyak 614,5 butir," ujarnya.

Dilanjutkan Nul Albar, untuk kasus perjudian ada 22 perkara, undang-undang kesehatan 8 perkara yang terdiri dari seledyrl sebanyak 483 butir dan dextro sebanyak 5.434 butir.

"Sementara untuk undang-undang darurat atau Sajam ada 23 perkara, undang-undang perdagangan ada 6 perkara, undang-undang perkara 1 perkara dan kejahatan lainnya 3 perkara," jelasnya. (ari/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes