BREAKING NEWS

Senin, 06 Februari 2023

Masyarakat Berhak Dapatkan Pelayanan Kesehatan

MARTAPURA- Anggota DPRD Kalsel, HM Isra Ismail mengatakan, masyarakat di wilayah Kalsel berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan ini telah diatur dalam peraturan daerah. 

"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Isra Ismail, usai Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di Desa Taibah Raya, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kamis (2/2), di Martapura. 

Menurut Isra Ismail, kesehatan adalah kebutuhan utama bagi setiap orang, karena sejatinya setiap jiwa maupun tubuh yang kuat tentu disertai dengan kondisi prima. 

"Perda ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tambah politisi Partai Golkar. 

Untuk itu, Isra Ismail memandang perlu melakukan penyebarluasan informasi tentang keberadaan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat luas. 

"Jadi masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah, yang diatur dalam Perda tersebut,” ujar Isra Ismail. (adv/dprd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes