BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) resmi dibentuk melalui rapat paripurna
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kamis (16/2), diantaranya dibentuk
untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2043.
Sebelum melaksanakan rapat gabungan dengan dinas terkait, DPRD Kalsel
terlebih dahulu gelar rapat internal untuk menentukan Ketua pansus, dan
menghasilkan H Hasanuddin Murad sebagai ketua Pansus I Raperda RTRW.
Berikutnya, DPRD Kalsel menggelar rapat koordinasi yang menghadirkan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar S.T., M.T. Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Kelautan, Dinas PUPR
dan Biro Hukum.
Menurut Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, mekanisme pembentukan Raperda
RTRW kali ini, setelah diajukan oleh kepala daerah berikutnya harus melalui
validasi dari kementerian terkait dan rekomendasi peta dasar dari badan yang
membidangi informasi geospasial, baru setelahnya dapat dilakukan pembahasan materi substansi di DPRD Kalsel dengan waktu maksimal 10 hari.
Ketua Pansus I H Hasanuddin Murad menjelaskan, rapat yang digelar kali ini adalah rapat pendahuluan sebelum memasuki rapat pembahasan materi
substansi.
"Setelah mendapatkan validasi dari
kementerian, pihaknya kembali menggelar rapat pembahasan substansi materi
dengan semua dinas terkait," tutup politisi senior partai Golkar tersebut. (adv/dprd/jp).