BANJARMASIN- Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 kini telah memasuki tahapan selanjutnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang digelar, Kamis (16/2) ini telah
mensahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda
tersebut untuk kemudian dibentuk Perda.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj. Mariana, S.A.B., M.M. selaku pimpinan rapat
menyampaikan bahwa rapat pembentukan Pansus akan dimulai di hari yang
sama, setelah Rapat Paripurna.
"Kami telah menyampaikan kepada Pimpinan fraksi masing-masing untuk mengusulkan perwakilannya dalam keanggotaan
Pansus,” ucapnya.
Sekda Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. sebagai
perwakilan Gubernur Kalsel mengungkapkan, bahwa proses revisi Raperda ini
akan melibatkan semua sektor yang kemudian akan disampaikan ke
Kemendagri untuk dievaluasi kembali.
"Ada mekanisme-mekanisme terkait dengan pemukiman, kemudian terkait
dengan kehutanan, terkait zonasi wilayah pesisir dan kepulauan dan sebagainya. Kemudian proyek-proyek strategis di situ, ini melibatkan semua sektor, dari
kementerian, lembaga terkait, ya tahap inipun kita sedang melakukan koordinasi
intens dengan pihak kementerian Alhamdulillah kemarin dengan BIG terkait peta dasar Pertek sudah selesai, kemudian kehutanan sudah selesai, tahapan
dengan KKP juga sedang berjalan, kemudian KLHS nanti setelah kita rapat
dengan DPRD disepakati berita acara kita akan sampaikan ke Kemendagri untuk
dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Pembahasan Raperda ini telah dibahas sejak 2020 lalu, namun karena adanya
perubahan peraturan, maka Raperda tersebut direvisi. Sesuai pedoman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dikarenakan Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035 ini terdapat perubahan sebanyak 30%, maka akan menjadi Peraturan Daerah baru. Kemudian pada ketentuan peralihannya akan
dibunyikan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. (adv/dprd/jp).