BREAKING NEWS

Jumat, 03 Maret 2023

DPRD Provinsi Sumsel Meminta Perpanjangan Waktu Pembahasan 4 Raperda

PALEMBANG- Setelah agenda Rapat Paripurna ke- 61, pada Senin (20/2), DPRD Provinsi Sumsel membentuk 4 panitia khusus (pansus) dan melakukan pembahasan serta penelitian terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud dari tanggal 21 Februari sampai dengan 2 Maret 2023.

Maka dari itu, pada Jumat (3/3) pansus-pansus tersebut menyampaikan laporan hasil pembahasannya. 4 Pansus tersebut meminta perpanjangan waktu pembahasan.

Rapat Paripurna ke- 61 lanjutan dengan acara penyampaian Laporan pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD Provinsi Sumsel 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Muchendi Mahzareki, SE, dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Sumsel, H Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Sekretaris Daerah Ir. S.A.Supriono, dan perwakilan OPD.

Dalam rapat tersebut, secara bergiliran Pansus menyampaikan laporannya, yang diawali Pansus I dengan juru bicara Ir. Holda, M.Si yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dilanjutkan Penyampaian Laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan juru bicara H Alfrenzi Panggarbesi, S.Si. Kemudian Laporan Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Terakhir, Laporan Pansus IV yang dibacakan Andie Dinialdie, SE yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023- 2043.

Dalam rapat tersebut, masing-masing Pansus juga menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan penelitiannya dengan meminta perpanjangan waktu paling lama 1 tahun yang intinya bertujuan untuk membahas secara utuh dan mendalam, selain menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan raperda tersebut.

Setelah Laporan Pansus dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terkait Laporan Pansus yang rancangannya telah dibacakan dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, H Aprizal, S.Ag, SE, M.Si dan telah disetujui seluruh peserta rapat. 

Diakhir rapat, mendengarkan pendapat akhir Gubernur terhadap Laporan Pansus yang pada intinya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti karena Raperda tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat. (adv/sup/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes