BREAKING NEWS

Senin, 30 Januari 2023

DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Tentang Penambahan Dua Raperda

PALEMBANG- Setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumatera Selatan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel pada tanggal 12, 26, dan 27 Januari 2023, akhirnya DPRD Provinsi Sumsel tetapkan Penambahan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Proprmperda) tahun 2023. 

Penambahan Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke 60 dengan agenda Perubahan dan Penambahan Propemperda Tahun 2023, yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA. Anita Noering Hati SH MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Muchendi M SE, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ir H  Mawardi Yahya dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (30/1).

Mengawali rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA. Anita Noering Hati menyampaikan latar belakang yang mendasari rapat paripurna tersebut. Yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang penambahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah pasal 19 a ayat (2).

"Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar Prolegda," ucap Hj RA. Anita Noering Hati.

Sehubungan dengan hal itu, juga berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan nomor 188.34/4658/II/2022 tanggal 27 Desember 2022, hal penyampaian kembali usulan penambahan Propemperda 2023.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel terhadap Perubahan Proprmperda Tahun 2023 yang diketuai H Toyeb Rakembang, dan dibacakan oleh Drs. H Solehan Ismail.

Dalam penjelasannya, Bapemperda telah melakukan pembahasan terhadap 3 usulan Raperda dari pihak eksekutif dan hanya 2 yang disetujui masuk dalam Propemperda 2023. 

"Dua Raperda yang telah disetujui. Yaitu Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi. Sumsel tahun 2022-2042,” ujar Drs. H Solehan Ismail.

Dikatakannya, bahwa Dua Raperda tersebut telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Sedangkan 1 Raperda belum dapat dimasukan dalam Propemperda karena perlu pengkajian dan kelengkapan berkas Raperda. Yaitu Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Sumsel nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

Dengan disetujuinya dua Raperda ini, maka Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023 berjumlah 11 Raperda. Diantaranya Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan ada empat terdiri dari Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan, Raperda tentang Pengaturan Distribusi Peruntukan Air Irigasi, dan
Raperda Tentang Perlindungan dan kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Sedangkan Raperda usulan eksekutif ada tujuh. Yaitu
Raperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2022, dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2023.

Kemudian Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel TA 2024, Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel tahun 2022-2042.

Sesuai mendengarkan penjelasan dari Bapemperda, dilanjutkan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 122 tahun 2022, tentang penetapan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023, yang mana rancangannya telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, Ramadhan S Basyeban SH MM dan disetujui oleh peserta rapat. (adv/sup/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes