BREAKING NEWS
https://picasion.com/

Selasa, 07 Maret 2023

Kejari Barito Timur Gelar Ekspos Permohonan Pendampingan Dinas PUPR Perkim

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur menggelar ekspos terhadap permohonan pendampingan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Bartim dari Bidang Perkim dan Bidang SDA.

Kajari Bartim, Daniel Panannangan menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPUPR Bartim dalam pendampingan dari berbagai kegiatan yang tentunya dalam penanganan terkait hukum.

"Jadi, kita hari ini melaksanakan ekspos terhadap permohonan pendampingan Dinas PUPR dari Bidang Perkim dan teman-teman Bidang SDA," ucap Daniel kepada awak media.

Daniel menjelaskan, sudah ada beberapa kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun ini yang bersumber dari DAK dan APBD Kabupaten Barito Timur.

"Adapun yang bersumber dari DAK adalah pekerjaan penggalian saluran primer, rehabilitasi saluran primer dan pembangunan saluran air, dan juga ada rehabilitas saluran primer di Kecamatan Awang dan Desa Jaar," terangnya.

Selain itu, kata Daniel, juga ada beberapa yang bersumber dari APBD yaitu pembuatan bronjong di Desa Ketab, Desa Kupang Bersih, Desa Pinang Tunggal, dan Desa Tuyau. 

"Ini semua memang penting dilaksanakan, mengingat akhir-akhir ini curah hujan sangat tinggi, sehingga di beberapa titik atau tempat di Kecamatan Pematang Karau mengalami banjir. Juga air sudah menggerus sebagian jalan, sehingga memang perlu dipasang bronjong secepatnya, kalau tidak dikhawatirkan tanah jalan tersebut akan hilang terbawa arus air," katanya lagi.

Dilanjutkan Daniel, terkait di Bidang Perkim, ada tiga kegiatan. Diantaranya peningkatan Jalan lingkungan Perumahan Pondok Karet RT. 09 Tamiang Layang, kedua peningkatan jalan Talohen menuju saluran irigasi Kecamatan Dusun Tengah dan ketiga peningkatan Jalan Veteran Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.

Daniel menjelaskan, pihaknya melakukan pendampingan dengan tujuan memberikan bantuan hukum ataupun pendampingan hukum kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, begitu pula di kejaksaan agung memberikan pendampingan kepada lembaga-lembaga yang ada di pusat maupun BUMN yang ada di pusat.

"Demikian kami yang di daerah juga dituntut untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat khususnya Barito Timur ini. Hal ini tentu saja sebagai tugas dan kewenangan kami. Salah satunya untuk menghindarkan teman-teman di PUPR dalam pelaksanaan pekerjaannya untuk menghindarkan mereka dari kemungkinan-kemungkinan risiko hukum yang terjadi," tuturnya.

Daniel mengingatkan, bukan hanya PUPR saja yang bisa meminta pendampingan, dinas-dinas yang lain terkait pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan dana negara juga bisa minta pendampingan kepada kejaksaan. 

"Apabila tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya akan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan, pertama awalnya tentu saja memberikan teguran beberapa kali, jika yang bersangkutan tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban mereka sebagaimana yang di dalam kontrak, maka selaku pemilik pekerjaan Dinas PU bisa memutuskan kontrak," jelasnya.

Namun demikian, tegas Daniel, jika dalam pelaksanaan pekerjaan mereka ada unsur kerugian negara, itu bisa dilakukan penyidikan dari kejaksaan sendiri.

"Tentunya kita melakukan pendekatan persuasif dulu, kita akan minta dia mengembalikan dulu kerugian negara dan bila tidak, ya tidak ada cara lain," tegas Daniel.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkim, Supian Effendi menjelaskan, pihaknya melakukan pendampingan dengan tujuan agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai perencanaan.

"Kami dari Bidang Perkim Dinas Pekerjaan Umum memang mengharapkan adanya pendampingan ini, karena seperti yang disampaikan bapak Kajari bahwa risiko-risiko yang akan terjadi di pekerjaan tersebut sangat besar. Artinya kemungkinan pasti ada, baik itu awal pekerjaan maupun dalam pelaksanaan pekerjaan," tutur Supian.

Menurut Supian, pendampingan itu bukan pada saat pelaksanaan saja, tetapi sebelum pelaksanaan pun sudah meminta untuk pendampingan, baik pembuatan kontrak dan lainnya yang sifatnya berhubungan dengan pekerjaan tetap meminta pendampingan.

"Kami berkonsultasi dengan pihak kejaksaan untuk regulasi-regulasi yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Secara teknis kami tetap memantau. Artinya dalam waktu pelaksanaan kita sudah ada komitmen untuk waktu pelaksanaan dan batas-batas waktu pelaksanaan pekerjaan itu terlambat atau tidak tetap kita evolusi per kegiatan. Bila mungkin ada permasalahan seperti apapun, kami konsultasikan dengan pihak kejaksaan," jelas Supian Effendi. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes