BREAKING NEWS

Minggu, 05 Maret 2023

Korem 101 Antasari Klarifikasi Video yang Beredar terkait Tanah Liang Anggang

BANJARBARU- Danrem 101 Antasari, Brigjen TNI Rudi Puruwito, S.E., M.M. melalui Kapenrem 101 Antasari, Mayor Inf Maserani, S.Ag. mengklarifikasi video yang beredar tentang tanah yang berada di Km 20 sampai 21 Liang Anggang Banjarbaru yang di klaim oleh Ediyanto, Sabtu (4/3).

Mayor Maserani mengatakan, bahwa tanah itu benar milik TNI AD dan sudah terdaftar di Simak BMN (Barang Milik Negara), Dengan Nomor Register 31006.016, Kode Barang 201.0104.001 dan NUP 78. 

Asal perolehan tanah tersebut atas penyerahan dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel 1.363.453 M²; (136 H), dan pembelian atau ganti rugi dari masyarakat 183. 600 M²; (18 H) dengan total 154 hektar, serta tanah tersebut di peroleh pada tahun 1951.

Kapenrem juga menjelaskan, peruntukan tanah tersebut. Diantaranya digunakan untuk tempat-tempat penampungan orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah saat itu untuk dilakukan pembinaan pada Tahun 1956.

Selain itu, juga digunakan untuk Asrama Arsu (Artileri Serangan Udara) dari Tahun 1961 sampai dengan 1975, dan pada tahun 1975 Asrama Arsu dilikuidasi dan digunakan untuk Kompi A Yonif 623 sampai dengan sekarang.

Terkait video yang beredar dari pernyataan Ediyanto yang mengklaim tanah milik TNI tersebut, Mayor Maserani menjelaskan, karena yang bersangkutan merasa tanah itu milik warisan keluarganya.

"Padahal tanah tersebut milik TNI yang sudah masuk Simak BMN (Barang Milik Negara),” terangnya.

“Pak Ediyanto Mahayani adalah pendatang dari Bima NTB yang menikah pada tahun 1999 dengan ibu Komalasari. Dimana ibu Komalasari anak dari Peltu (Purn) Mansyur. Sedangkan Peltu (Purn) Mansyur adalah menantu dari Bapak Aldi pensiunan PNS Zibang yang ditugaskan untuk menjaga tanah tersebut," tambah Kapenrem.

Kapenrem menuturkan, bahwa Ediyanto pernah menjadi Ketua RT. 05 RW. 01 di tanah tersebut. Sehingga sekitar tahun 2012 Ediyanto dan H Nordi Samadi (Alm) membuat keterangan sporadik di Kelurahan Landasan Ulin Barat. 

"Saat itu lurahnya adalah Zaini yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Banjarbaru," tuturnya.

Kapenrem menerangkan, sebelumnya pernah ada pertemuan antara Pasilog Korem 101 Antasari, Pakumrem 101 Antasari, dan Ediyanto yang pernah mengatakan bahwa kalau tanah itu mau dibagi dua antara TNI dan Ediyanto.

"Sementara tanah tersebut adalah milik negara dan tidak boleh berkurang 1 meter pun,” tegas Kapenrem.

Menindaklanjuti pemberitaan dari akun yang bernama Redaksi Media Polri News, Kapenrem menjelaskan, untuk media yang dimaksudkan setelah di croschek ke Humas Polda Kalsel menyatakan bahwa Redaksi Media Polri News tersebut tidak terdaftar di Humas Polda Kalsel, 

"Hal itu untuk memastikan bahwa tidak ada anggota atau media Polri yang terlibat dalam permasalahan ini,” jelasnya.

Mayor Maserani menyampaikan, untuk rencana ke depan sesuai prosedur akan melaporkan ke komando atas dalam hal ini Pangdam Vl Mulawarman untuk mohon petunjuk lebih lanjut terkait permasalahan ini.

"Apabila tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan menempuh jalur hukum karena negara kita negara hukum,” demikian Kapenrem. pungkasnya. (pnrm/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes