BREAKING NEWS

Senin, 06 Maret 2023

Polres Barito Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba 52,13 Gram Sabu-sabu

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resort (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 52,13 gram sabu-sabu, Senin (6/3).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Bartim tersebut di pimpin langsung Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K, didampingi Ketua BNK Bartim yang juga Wabup Bartim, Habib Said Abdul Saleh, dan Kasat Narkoba AKP Sanip, Ketua PN Tamiang Layang, Perwakilan Kejari Bartim, Penasihat Hukum serta dihadirkan pula tersangka RS (31).

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.

"Barang bukti ini didapat dari tersangka RS (31) yang ditangkap di Depan Dealer Suzuki Jalan A Yani RT. 019 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Senin (20/2) lalu," terang Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela saat memimpin pemusnahan barang bukti.

Viddy Dasmasela menuturkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur dan juga Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Viddy Dasmasela menyebutkan, pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dengan cara dimasukan ke dalam wadah plastik berisi air, yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai rata.

"Setelah sabu tersebut larut didalam cairan air dan cairan pembersih lantai kemudian di buang ke dalam selokan atau dikubur dalam tanah," demikian Viddy Dasmasela. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes