BREAKING NEWS

Rabu, 15 Maret 2023

Sehari, Polres Barito Kuala Bekuk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol di Dua TKP Berbeda

MARABAHAN- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan membekuk tiga orang pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis karisoprodol di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah itu, Selasa (14/3).

Pertama, sekira pukul 11.30 WITA, di sebuah warung Jl. Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, polisi menangkap pelaku JY (43). Pelaku merupakan warga Jl. Berangas Timur, RT 06, RW 01, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Dari tangan pelaku JY, polisi mengamankan barang bukti 117 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, serta 1 lembar plastik warna hitam.

Kedua, sekira pukul 13.00 Wita, di pinggir Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, polisi menangkap dua pelaku berinisial MH (39) dan WK (37). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 37 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, uang tunai sebesar Rp170 ribu, 1 buah hp, 1 lembar plastik warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik mengatakan, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis karisoprodol itu atas adanya informasi dari masyarakat.

"Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di dua TKP berbeda di hari yang sama," ujar AKP Abdul Malik, Rabu (15/3).

AKP Abdul Malik menyebutkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika gol I jenis Karisoprodol," demikian AKP Abdul Malik. (hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes