JAKARTA- Pansus I DPRD Kalsel konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/3).
Konsultasi ini terkait percepatan penyusunan dan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2023-2024.
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Pansus I H Hasanuddin Murad didampingi anggota
dan mitra kerja dari Dinas Kehutanan, Dinas PU, Dinas LH, Dinas Perkebunan
dan Peternakan Provinsi Kalsel.
Rombongan diterima Ir Yana Juhana M.Sc Forest. Trop, Kasubdit Rencana
Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KLHK.
"Kunjungan kerja ini tindak lanjut dari rapat kerja Pansus I DPRD Kalsel bersama
beberapa instansi terkait, guna menyelaraskan revisi Rencana Tata Ruang
(RTRW) di Kalsel,” kata H Hasanuddin Murad.
Dijelaskannya, pansus sudah dua minggu ini melaksanakan konsultasi ke
kementrian terkait. Karena, proses berkaitan dengan tata ruang harus
dikomunikasikan dengan kementerian.
Tahapan awal telah dibicarakan dengan pemerintah kabupaten/kota. Setelah
deklarasi clear, terkait peruntukan perubahan terhadap kawasan maupun
fungsinya juga sudah disampaikan ke DPRD, yaitu terkait subtansi rencana
rancangan peraturan daerah.
"Pansus 1 diberikan waktu 10 hari untuk membicarakan rancangan peraturan
daerah. Setuju atau tidak, dalam waktu 10 hari DPRD Kalsel dianggap setuju, sesuai dengan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” pungkasnya. (adv/lim/jp).