BREAKING NEWS

Senin, 20 Maret 2023

Tilap Motor, Pria Asal Banjar Dijebloskan Bui

KUALA PEMBUANG- AS (30) warga Bunipah RT. 003 Desa Bunipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ditangkap Anggota Resmob Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah. Ia diamankan petugas lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry didampingi Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, dan Kasi Humas Ipda Yudi Hermawan menuturkan, pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Nurhadi (69) warga Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor,” tutur Kompol Hendry saat memimpin konferensi pers di depan Mapolres Seruyan, Senin (20/3).

Dijelaskan Kompol Hendry, kronologis peristiwa kasus tersebut. Awalnya sekira bulan Februari 2023, korban dan pelaku bertemu di sebuah warung. Kemudian pelaku bercerita kepada korban untuk mencari pekerjaan yang merantau dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Karena merasa kasihan, korban mengajak pelaku untuk tinggal dirumahnya sambil menunggu mencari pekerjaan. Namun, hingga dua minggu berlalu pelaku masih belum mendapatkan pekerjaan, dan masih tinggal di rumah korban," terangnya.

Kemudian, pada Jumat (3/3) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan menghubungi keluarganya untuk meminta kirimkan uang. Pelaku mengatakan kalau uang sudah dikirim handphone korban akan dikembalikan.

Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WIB, korban mengajak pelaku ke rumah teman korban di Jalan Rambang RT. 013 Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Kalteng dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol KH 5902 PE.

Setibanya di rumah teman korban, kemudian pelaku dan korban ngobrol. Namun, tanpa memperhatikan, ternyata pelaku dan sepeda motor yang di kendarai oleh korban dan pelaku sebelumnya juga sudah tidak ada lagi.

Merasa curiga korban langsung balik kerumah, dan melihat pakaian pelaku sudah tidak ada, juga melihat BPKB sepeda motor miliknya yang berada di tumpukan pakaian sudah tidak ada.

Kemudian korban pergi ke rumah anaknya untuk menanyakan keberadaan pelaku, namun anak korban juga tidak mengetahui. Akhirnya korban menceritakan kepada anaknya bahwa pelaku telah membawa sepeda motor beserta BPBK dan handphone miliknya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di pinggir Jalan Sampit- Palangka Raya KM 65 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaka Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng pada Kamis (16/3) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor dan handphone, dan pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Hendry.

Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes