BREAKING NEWS

Senin, 15 Mei 2023

Bawaslu Bartim Siap Awasi Tahapan Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg

TAMIANG LAYANG- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur, Feryanto Marthen P, S. Kom menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengikuti tahapan proses pendaftaran Bacaleg dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur.

"Dari 18 partai politik yang ada, hanya 15 partai yang mendaftarkan Bacaleg nya di KPU Bartim, dan 3 partai tidak mendaftarkan," kata Feryanto.

Menyangkut aturan perpindahan parpol bagi Bacaleg, Feryanto menjelaskan, hal itu adalah internal partai dan aturan masing-masing partai dengan kelengkapan surat pernyataan pengunduran diri.

"Untuk Bacaleg yang mendaftar di Pemilu 2024, yang sebelumnya adalah dari partai lain, syarat dari KPU untuk pendaftaran pengajuan mereka cukup melampirkan surat pernyataan pengunduran diri," terangnya.

Lanjut Feryanto, nantinya KPU menunggu dan prosesnya pada saat penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) dan di situ KPU akan memintakan lagi surat konfirmasi dari instansi yang di ajukan permohonan untuk pengunduran diri tersebut.

Menurut Feryanto, terpenting cukup (caleg) bisa menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sebagai lampiran untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dari partai yang terbaru, begitu pula dengan kepala daerah.

Terkait pendaftaran secara online meng-upload ke Sistem informasi pencalonan (Silon), lanjut Feryanto, hal itu merupakan ranahnya KPU, dan sampai saat ini Bawaslu meski diberi akses, namun tidak bisa membuka maupun melihat seutuhnya aplikasi Silon tersebut.

"Sementara untuk pendaftaran manual kemarin memang hanya dibuka yang progres nya sudah dilakukan oleh partai politik. 

"Sedangkan syarat bakal calon nanti ranahnya di Tim Pokja yang akan memverifikasinya dan prosesnya dari tanggal 15 sampai 23 Mei mendatang," ujarnya.

Feryanto juga berharap, agar Bawaslu dapat juga mengetahui berkas syarat pendaftaran dan bisa mengakses Silon.

"Akses Silon diberi, tapi hanya sebagai viewer dan itupun ditutup tidak bisa dibuka bahkan foto Caleg pun tidak bisa melihat," beber Feryanto.

Feryanto menuturkan, bahwa saat verifikasi administrasi nanti, Bawaslu akan selalu mengawasi.

"Saat dilakukan verifikasi administrasi nantinya, di situlah nanti dicek semua kelengkapan berkas, baik pencalonan maupun bakal calon tersebut. Kalau memang sudah memenuhi syarat, ya tidak jadi masalah," sebut Feryanto.

Feryanto juga menegaskan, bahwa Bawaslu fokus kepada tahapan proses pemilu saja.

"Sementara terkait permasalahan internal oknum Bacaleg dengan keberadaannya di partai yang baru dan yang lama, itu bukan ranah Bawaslu. Karena kewenangan Bawaslu hanya pada saat sampai orang itu dilantik dan selesai juga pengawasan dari Bawaslu," pungkasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes