BREAKING NEWS

Rabu, 24 Mei 2023

Kejari Bartim Kembali Lakukan Penjualan Langsung Barang Bukti Hasil Perkara Inkrah

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Bartio  Timur kembali melakukan penjualan langsung barang bukti hasil perkara yang berketetapan hukum tetap atau inkrah, Rabu (24/5) di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur. 

Sebanyak 34 unit handphone berbagai merek,  1 unit mesin chainsaw dan 1 buah cangkul yang berasal dari perkara tindak pidana umum selama kurun waktu tahun 2022 dan 2023 tersebut dijual kepada masyarakat umum. 

Penjualan langsung barang bukti tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Keuangan No 08/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang  Milik Negara yang berasal dari barang rampasan dan barang gratifikasi, dan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI No PER-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau  Benda Sitaan Eksekusi sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Kejaksaan No 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung No 002/A/JA/05/2017 tetang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Negara Atau Benda Sitaan Eksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan S.H, M.H melalui Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara M.A Qadri, S.H, M.H didampingi Kasi Intel Angga Saputra S.H menjelaskan, bahwa barang bukti yang dijual langsung ini hasil dari tindak pidana umum periode tahun 2022-2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk tim penilai kita bekerjasama dengan pihak berwenang. Dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Bartim guna menentukan harga jual barang sesuai dengan kondisi barang," ujarnya.

Ia berharap, dengan pelaksanaan penjualan langsung barang milik negara ini dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia juga menyebut, dari 34 unit handphone berbagai merek yang dijual langsung, sebanyak 22 unit handphone, 1 buah mesin chainsaw, 1 buah cangkul terjual. Sedangkan 14 unit belum terjual yang terdiri dari 6 unit hanphone yang gagal lelang pada periode sebelumnya, dan 8 unit dalam penjualan langsung periode ini. 

"Dari semua handphone yang kita laksanakan penjualan langsung, ada beberapa yang tidak laku terjual karena kondisi handphone rusak dan tidak hidup, akan tetapi ke depannya akan kita ikutkan didalam penjualan langsung berikutnya," jelas Kasi PB3R. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes