BREAKING NEWS

Kamis, 25 Mei 2023

Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Curat

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial P (32) warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim. Ia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat).

Korbannya adalah Sadriansyah (37) warga Jl. Gotong Royong RT. 38 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku berhasil diamankan oleh polisi disekitar Jalan Ampah-Buntok pada Rabu (24/5) sore.

Kejadian berawal Sabtu (20/5) sekira jam 19.30 WIB, saat itu korban berada didalam sebuah rumah di Jl. Gotong Royong RT. 038 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah. Korban didatangi keluarganya Uha yang ingin meminjam uang, namun korban tidak memiliki uang.

Setelah itu, Uha mengajak korban jalan-jalan ke rumah saksi Umar untuk meminjam uang. Sesampainya dirumah Umar, korban beserta Uha mengobrol.

Pada saat asik mengobrol Uha pulang duluan, tak berselang lama, korban juga pulang dan sesampainya didepan rumah, korban kaget melihat kasibot yang merupakan penutup jendela depan rumah dirusak.

Mengetahui hal itu, korban langsung membuka pintu untuk masuk kedalam rumah dan saat didalam rumah korban melihat 1 buah TV Led merek Samsung 32 inc hilang dari atas lemari TV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. 

Mendapat laporan tersebut, Anggota Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyadi, S.H, M.H kepada awak media ini, Kamis (25/5) mengatakan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti 1 Pcs lain-lain helm warna hijau muda dan 1 buah jaket warna abu - abu hitam sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," ungkapnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes